RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Penjelasan KPU Atas Kritik DPR Soal Surat Edaran

​Penjelasan KPU Atas Kritik DPR Soal Surat Edaran

2 November 2023 09:15 WIB
​Penjelasan KPU Atas Kritik DPR Soal Surat Edaran
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: antara)

KBRN, Jakarta: KPU RI merespon kritikan Komisi II DPR RI, terkait surat edaran (SE) kepada ketua parpol peserta Pemilu 2024. SE tersebut diterbitkan KPU, sebagai respons pembatalan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sebagai penyelenggara pemilu, KPU sebagai pelaksana UU tentu saja begitu ada pembatalan norma di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Sekaligus di dalam amar putusan tersebut Mahkamah merumuskan sendiri bunyi norma tersebut, maka kami kemudian menyiapkan menyampaikan beberapa surat," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Ia menjelaskan, pembatalan norma tersebut adalah hasil dari putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat maju sebagai capres-cawapres.

"Asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Dalam surat tersebut, KPU mengutip amar putusan MK yang merumuskan norma yang diubah atau dibatalkan," ucapnya.

Kemudian, ia menegaskan, KPU merasa penting menyampaikan informasi terkait putusan MK ini. Karena, sangat berlaku untuk semua pihak, terutama bagi peserta Pemilu 2024.

"Dengan demikian kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut. Maka kita semua wajib memedomani putusan tersebut," ujarnya.

Lanjutnya, ia menuturkan, SE tersebut ditujukan kepada ketua umum parpol karena sesuai konstitusi. "Partai politik adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mendaftarkan pasangan capres-cawapres," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengkritisi keputusan KPU melayangkan SE kepada ketum parpol. Menurutnya, KPU harus berkonsultasi dengan DPR sesuai dengan Pasal 75 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Terutama, dalam hal pembuatan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) revisi dan sejenisnya. Junimart meminta, KPU bertanggung jawab dan menjelaskan dasar hukum surat edaran ini.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI