RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Revisi PKPU Disepakati DPR, KPU Harmonisasikan dengan Kemenkumham

​Revisi PKPU Disepakati DPR, KPU Harmonisasikan dengan Kemenkumham

1 November 2023 16:00 WIB
​Revisi PKPU Disepakati DPR, KPU Harmonisasikan dengan Kemenkumham
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara dengan awak media, di Kantor KPU RI, Jakarta. (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: KPU RI akan segera berkomunikasi dengan Kemenkumham RI, usai Komisi II DPR menyepakati hasil revisi PKPU 19/2023. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, revisi PKPU tersebut akan diharmonisasikannya dengan Kemenkumham untuk perundangan.

"Intinya setelah ini kan ada proses harmonisasi dengan kemenkumham. Dan pengundangannya di Kemenkumham,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, Rabu (1/11/2023).

Sejauh ini, Hasyim mengatakan, KPU masih melakukan proses verifikasi terhadap dokumen bakal capres dan cawapres. Sehingga, revisi PKPU tersebut masih berlangsung

“Masih ada batas waktu penetapan hasil verifikasi untuk penentuan capres tanggal 13 November. Masih ada waktu, Insya Allah (selesai sebelum tanggal 13),” ucap Hasyim.

Komisi II DPR RI menyepakati, revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait perubahan syarat usia capres-cawapres Pemilu 2024. Revisi PKPU dilakukan KPU RI untuk menyikapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi), mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusam MK tersebut, memutuskan syarat capres-cawapres berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. Disetujuinya revisi PKPU itu, hasil keputusan rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, Selasa (31/10/2023).

"Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU). Tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat, di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Selain itu, Doli menegaskan, rapat Komisi II DPR juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yakni peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.

"Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum," ucap Doli.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI