RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Tegaskan Peserta Pemilu Dilarang Fasilitasi Kendaraan untuk Pemilih

Bawaslu Tegaskan Peserta Pemilu Dilarang Fasilitasi Kendaraan untuk Pemilih

1 November 2023 14:49 WIB
Bawaslu Tegaskan Peserta Pemilu Dilarang Fasilitasi Kendaraan untuk Pemilih
Suasana RDP Komisi II DPR bersama penyelengara Pemilu 2024, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) (Foto: Antara).

KBRN, Jakarta: Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, peserta pemilu dilarang menyiapkan fasilitas kendaraan untuk pemilih. Sekalipun tujuannya untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024. 

Bagja menjelaskan, pelarangan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penegasan disampaikan Bagja untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. 

"Walaupun cuma Rp10 ribu, Pak Junimart, ini dilarang oleh ketentuan Pasal UU 7/2017. Tidak boleh memberikan atau menjanjikan materi kepada peserta Pemilu ataupun peserta pemilih," kata Bagja,  Selasa (31/10/2023).

Bagja menyampaikan pertanyaan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kemendagri RI. RDP membahas Revisi PKPU soal syarat Capres-Cawapres ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta. 

Baca juga: Legislator Pertanyakan Aturan Caleg Siapkan Kendaraan untuk Pemilih

Junimart sebelumnya juga mempertanyakan tentang keberadaan aturan yang melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa kampanye. Terkait itu, Bagja menegaskan, berdasarkan Peraturan KPU 15/2023, hal tersebut juga dilarang, sebelum masa kampanye 28 November 2023. 

"Pasal 79 dalam PKPU 15/2023 jelas menyatakan, parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi politik di lingkup internal parpol. Sebelum masa kampanye Pemilu," ujar Bagja.

Sebelum masa kampanye, sosialisasi hanya boleh dilakukan dengan metode, pemasangan bendera dan nomor urut, dalam pertemuan internal parpol. "Memberikan informasi kepada KPU satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan," ucapnya. 

"Ini kesepakatan kami dengan KPU. Itu juga tercantum dalam surat KPU ke Panglima TNI dan juga Kapolri terkait alat peraga sosialisasi," kata Bagja.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI