KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi ketat proses seleksi capres-cawapres Pilpres 2024 yang dilakukan KPU RI. Bahkan Bawaslu juga akan 'pelototi' besaran dana kampanye yang digunakan peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, lembaganya merevisi dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang terkait hal tersebut. Kini, revisi dua Perbawaslu itu sudah disepakat oleh Komisi II DPR, Selasa (31/10/2023) malam.
"Gagasan utama rancangan Perbawaslu tersebut adalah penyesuaian dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022. Mengenai ketentuan menteri atau pejabat setingkat tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, sepanjang mendapatkan persetujuan izin cuti presiden," kata Bagja dalam keterangannya tertulisnya, Rabu (1/11/2023).
Bagja membeberkan, beberapa isu strategis yang dimuat dalam Perbawaslu tersebut di antaranya pengawasan pencalonan menteri atau pejabat setingkat. Dalam pengaturannya, harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden dalam semua proses pencalonan.
"Pengaturannya, bakal calon telah mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden untuk pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres. Pemeriksaan bakal pasangan capres-cawapres, dan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres," ucap Bagja.
Lanjutnya, Bagja menjelaskan, Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye merupakan gagasan utamanya sebagai instrumen hukum untuk melakukan pengawasan. Terhadap, implementasi PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
"Rancangan Perbawaslu ini berisi tujuh bab dan 15 isu strategis yang menggantikan Perbawaslu 29/2018. Beberapa isu strategisnya yakni pengawasan bentuk dana kampanye pemilu meliputi uang, barang dan atau jasa," ujar Bagja.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI