KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mempertanyakan aturan pelarangan tentang seorang Caleg menyiapkan kendaraan untuk pemilih. Sebab, menurutnya, kendaraan disiapkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih mengikuti Pemilu 2024.
"Dalam pertemuan sebelumnya sudah bicara dengan Bawaslu tentang fasilitas dalam arti, untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Ketika di satu desa menuju TPS tidak ada kendaraan, apakah seseorang caleg itu menyiapkan kendaraan kepada para pemilih?" kata Junimart, Selasa (31/10/2023).
Junimart menyampaikan pertanyaan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kemendagri RI. RDP membahas Revisi PKPU soal syarat Capres-Cawapres ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Ia pun menyoroti persoalan ekonomi di masyarakat pedesaan. Para caleg memberi uang transpor agar masyarakat yang tidak memiliki ongkos dapat berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Apakah salah, apakah disemprit oleh Bawaslu? Ini perlu supaya kita semua sepaham mengenai ini, karena pertemuan minggu lalu ini tidak tuntas," ucap Junimart.
Junimart juga mempertanyakan, apakah caleg salah jika sudah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa kampanye. Junimart pun meminta Bawaslu, menunjukan peraturan yang melarang Caleg memasang APK.
"Di mana peraturannya, kalau ada kami belum pernah dan atau belum pernah dikonsultasikan peraturan itu ke Komisi II. Tolong dijawab ini supaya tidak ketar-ketir caleg di daerah ini," ujar Junimart.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, pemberian atau janji terkait materi dan fasilitas dilarang. "Pemberian uang juga dilarang, pada saat nanti ke TPS dan pernah kita batasi juga saat mobilisasi," kata Bagja.
Bagja menambahkan, PKPU 15/2023 juga tidak diperbolehkan APK dipasang sebelum masa kampanye. "Kapan diperbolehkan, pada saat 28 November 2023 (masa kampanye dimulai," ucap Bagja.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI