RRI

​Komisi II DPR Kritisi KPU Soal Surat Edaran

1 November 2023 13:05 WIB
​Komisi II DPR Kritisi KPU Soal Surat Edaran
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, di dalam ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta. (Foto: Humas DPR RI)

KBRN, Jakarta: Komisi II DPR RI 'menyentil' KPU RI, terkait surat edaran (SE) yang dikirim ke partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Surat KPU itu dinilai kebablasan, karena meminta parpol peserta pemilu mengikuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait syarat menjadi capres-cawapres.

"Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol? Di mana diaturnya? Yang kita pahami, Undang-Undang Nomor 7 itu pasal 75 ayat 4 disebutkan setiap pembuatan PKPU, revisi dan sejenisnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat membahas revisi PKPU (R-PKPU) perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di dalam ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Politikus PDIP itu menilai, KPU telah melangkah melebihi kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Karena, KPU wajib berkonsultasi kepada DPR soal langkah apapun terkait PKPU.

"Itu wajib berkonsultasi dengan DPR, tolong dijawab ini, kekuatan surat edaran itu apa?. Semenjak apa KPU mengeluarkan surat edaran keluar-keluar dari KPU, setahu saya SE itu berlaku di internal," ucap Junimart.

Kemudian, Junimart menilai, surat edaran KPU meminta parpol mengikuti putusan MK itu membuat masyarakat bingung. Oleh sebab itu, pentingnya Komisi II DPR mengoreksi kinerja KPU jelang Pemilu 2024.

"Kalau KPU berbicara putusan MK itu, meminta kepada para ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan. Urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang didasarkan SE KPU? Biar KPU nanti belajar ke depan," ujar Junimart.

Diketahui, KPU menerbitkan surat edaran untuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Gugatan itu soal batas usia capres-cawapres.

Surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Surat ini ditujukan ke seluruh parpol peserta Pemilu 2024.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI