KBRN, Jakarta: KPU RI menilai, Bacapres Gibran Rakabuming Raka peluang besar lolos persyaratan, menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Meskipun, pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait usia capres-cawapres, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku, lembaganya mengikuti amanah putusan konstitusi. "Ya demi konstitusi (Gibran bisa maju cawapres meski PKPU belum direvisi)," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu (28/10/2023).
Belum direvisinya PKPU, Hasyim menjelaskan, kalau putusan MK sudah mengubah norma Undang-Undang Pemilu. Sehingga, PKPU otomatis mengikuti undang-undang.
"PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang. Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR," ucap Hasyim.
Peristiwa serupa, Hasyim menegaskan, sudah sering terjadi oleh MK dan KPU mengikuti putusannya. Hasyim pun mencontohkan kisah pada 2018 silam.
"Peristiwa ini kan pernah terjadi ya 2018 lalu. Sudah berulang kali seperti kayak begini, bukan sesuatu yang baru," ujar Hasyim.
Diketahui, PKPU saat ini masih mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun. Sementara, revisi telah diajukan KPU ke DPR RI, namun belum berproses karena DPR masih dalam masa reses.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI