RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Belasan Ribu Warga Tangsel Tak Dapat Surat Suara

Belasan Ribu Warga Tangsel Tak Dapat Surat Suara

27 Oktober 2023 20:20 WIB
Belasan Ribu Warga Tangsel Tak Dapat Surat Suara
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep memyatakan 11 ribu warga Kota Tangsel terancam tak dapat surat suara pada pencoblosab Pemilu 2024 mendatang. (Foto: RRI/Saadatuddaraen)

KBRN, Tangerang: Sebanyak 11.000 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak mendapatkan kertas suara pada hari pencolosan Pemilu 2024 mendatang. Khususnya, warga tergolong dalam daftar pemilih khusus (DPK).

"Pada pemungutan suara nanti akan banyak DPK yang terancam tidak mendapatkan surat suara. Jumlahnya sekitar 11.000 jiwa," ujar Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Jumat (27/10/2023).

Karena, menurut Acep, sampai hari ini tidak ada solusi yang diberikan oleh KPU kepada masyarakat. Terlebih, KPU telah menetapkan jumlah warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"DPK itu orang yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan, Red). Sedangkan DPT sudah disahkan oleh KPU dan tidak bisa diubah," ucapnya.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M Taufiq menyebut, 1.022.237 warga Kota Tangsel telah ditetapkan sebagai DPT Pemilu 2024. Angka tersebut dengan rincian perempuan, 520.482 jiwa dan laki-laki sebanyak 501.755 jiwa.

"Jumlah DPT ini akan menjadi bahan penentuan tahapan selanjutnya, seperti logistik. Namun, jumlah ini bisa bertambah atau berkurang hingga H-7 pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024," katanya.

Komisioner KPU Kota Tangsel, Heni Lestari menambahkan proses pemuktahiran data pemilih. Dimulai dari menghimpun Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Awalnya, Heni menjelaskan, jumlah DPS Kota Tangsel mencapai 1.026.913 pemilih dengan rincian 522.795 perempuan dan 504.118 laki-laki. Angka ini menyusut menjadi 1.023.851 pemilih (521.258 perempuan dan 502.593 laki-laki) dalam pendataan DPSHP.

Menurut Heni, jumlah pemilih berubah saat rekapitulasi DPT Kota Tangsel lantaran 2.841 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Dan ada tambahan 1.227 pemilih baru. 

"Secara inci pemilih TMS yakni, meninggal 1.089, ganda reguler 1.066, ganda luar negeri 322. Ganda lokasi khusus 351, di bawah umur empat, serta Polri sembilan," ujarnya, mengakhiri.

Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Beri
Sumber: RRI