KBRN, Jakarta: Undian nomor urut pasangan capres-cawapres dilakukan pada Selasa 14 November 2023. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi bagian dari tahapan Pemilu dan Pilpres 2024.
Pada hari terakhir tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres, Selasa (25/10/2023), terdapat tiga pasangan. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Setelah pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres dilanjutkan dengan tes kesehatan masing-masing calon. Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menjalaninya, sedangkan Prabowo-Gibran direncanakan pada Jumat mendatang.
Sebelum dilakukan undian nomor urut, sehari sebelumnya atau Senin 13 November 2023, KPU akan menggelar penetapan capres-cawapres. Artinya siapa saja yang telah lolos tes kesehatan dan proses administrasi lainnya akan diketahui pada tanggal tersebut.
Kemudian tahapan berikutnya adalah masa kampanye. Masa tersebut ditetapkan KPU pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Berikut tahapan pilpres yang perlu Anda tahu,
19-25 Oktober 2023
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden
13 November 2023
Penetapan pasangan calon
14 November 2023
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon
28 November 2023-10 Februari 2024
Masa kampanye Pemilu/Pilpres
11-13 Februari 2024
Masa tenang
14 Februari 2024
Pemungutan suara
14-15 Februari 2024
Penghitungan suara
15 Februari-20 Maret 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara
1 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
Pewarta: Ari Dwi P
Editor: Tegar
Sumber: RRI