KBRN, Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu Ketua dan Anggota Bawaslu RI. Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023 tersebut, diselenggarakan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Perkara tersebut diadukan Berthlomeus George Da Silva. Ia mengadukan seluruh Komisioner Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, anggota Bawaslu Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenty, dan Herwyn JH Malonda menjadi teradu. Mereka menjadi Teradu I sampai V.
"Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A Warits sebagai Teradu VI. Teradu I sampai VI didalilkan tidak menindaklanjuti keberatan Pengadu terkait tahapan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028," kata keterangan pers Humas DKPP RI, Rabu (25/10/2023).
Seleksi itu, tepatnya terjadi pada zona lima Provinsi Jawa Timur. Zona tersebut, meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
"Para Teradu didalilkan tetap melantik Anggota Bawaslu Kabupaten Malang periode 2023-2028. Meskipun anggota yang dilantik tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap keterangan pers DKPP.
Para Teradu dinilai tidak mencantumkan kop surat. Yakni berkenaan dengan pengumuman Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jatim pada Zona 1 sampai 7.
Teradu juga didalilkan tidak mencantumkan nilai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. Pengadu menduga itu melanggar Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI