KBRN, Jakarta: DKPP RI memutuskan, menjatuhkan sanksi 'Peringatan' kepada Ketua dan Anggota Bawaslu RI. Sanksi Peringatan tersebut, dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono merupakan Teradu I sampai V. Yakni, dalam perkara nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Totok Hariyono. Kemudian, Teradu III Herywn J.H. Malonda, Teradu IV Puadi, dan Teradu V Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota Bawaslu," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat memimpin sidang.
Para Teradu telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Tepatnya, tertanggal 17 Juli 2023 yang mengakibatkan kekosongan jabatan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
"Karena masa jabatan Bawaslu periode 2018-2023 sendiri berakhir pada 16 juli 2023. Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah berakhir masa jabatannya, maka secara hukum telah kehilangan hak dan kewajiban," kata anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Kemudian, para Teradu juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf e, huruf f, dan huruf i Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Yakni, terkait keterwakilan perempuan dalam proses seleksi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.
"Para Teradu dinilai keliru dalam menafsirkan Pasal 92 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Terkait, keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan pada proses seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara," ucap Tio.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI