RRI

Baleg DPR RI Bentuk Panja Revisi UU Pilkada

23 Oktober 2023 21:50 WIB
Baleg DPR RI Bentuk Panja Revisi UU Pilkada
Baleg DPR RI bentuk Panja Revisi UU Pilkada. (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Rapat Pleno terkait penyusunan perubahan ke empat atas Undang-undang No 1 Tahun 2015. Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus menyebut Rapat di masa reses DPR ini penting dilakukan. Mengingat diperlukan percepatan Pilkada dari November ke September 2024, untuk penataan keberlanjutan kepemimpinan daerah.

"Gagasannya itu untuk bagaimana dilakukan percepatan pelaksanaan, yang tadinya di bulan November menjadi September. Seolah-olah gagasan pelaksanaan percepatan itu adalah keinginan dari para akademisi dan DPR," kata Guspardi di Ruang Baleg, Senin (23/10/2023).

"Hal ini dalam rangka melakukan penataan semuanya, penataan pelantikan Bupati, Walikota, Gubernur, DPD dan sebagainya. Dan itu inisiatif rezim, apapun partai yang mengusung, demi pemerintahan NKRI," ujarnya, menjelaskan. 

Anggota Baleg DPR, Herman Khoeron menyatakan pembahasan Revisi UU Pilkada harus mengatur secara rinci. Agar Pilkada di 542 daerah berjalan baik dan lancar.

"Pandangan saya, jika November memang dilakukan Pilkada, sebaiknya ada masa persiapan. Itu bagian dari DPRD yang baru, kalau pelantikan DPRD di November, sedangkan Pilkada ditarik ke September," ucapnya.

"Itu menjadi reasoning para anggota DPRD yang lama. Hitungan koalisi dan partai-partai menghitung hasil Pemilu 2024, menurut saya sebaiknya dimajukan," katanya.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi mengatakan, dengan persetujuan para anggota Baleg. Menyetujui pembentukan Panitia Kerja percepatan Revisi UU Nomer 1 Tahun 2015.

"Baik, bahwa jadwal kita, nanti kita akan komunikasikan dalam masa reses ini, nanti kami menunggu nama-nama Panja. Untuk segera dikirim ke sekretariat, kemudian pengambilan keputusan kita sepakati pada saat masa sidang yang akan datang," katanya.

Supratman menyebut meskipun rapat dilakukan di masa reses, namun pengambilan keputusan akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya. Dengan melibatkan Kemendagri, serta penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP.

Pewarta: Rizki Supermana, S.Pd
Editor: Beri
Sumber: RRI