RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Sidang Usia Maksimal Capres-Cawapres, Satu Hakim MK Sakit

​Sidang Usia Maksimal Capres-Cawapres, Satu Hakim MK Sakit

23 Oktober 2023 19:30 WIB
​Sidang Usia Maksimal Capres-Cawapres, Satu Hakim MK Sakit
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah saat melakukan wawancara dengan awak media di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Setpres RI)

KBRN, Jakarta: Dalam putusan gugatan batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun, terdapat satu hakim Mahkamah Konstitusi tidak hadir. Hakim MK yang absen dalam sidang krusial tersebut, yakni Guntur Hamzah.

Jubir MK Fajar Laksono mengaku, Guntur tidak hadir karena sakit. "Betul, hari ini beliau izin sakit dan diminta istirahat oleh dokter," kata Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/10/2023).

Dalam proses persidangan tersebut, dilakukan oleh delapan hakim MK. Kedelapan hakim MK itu, Anwar Usman, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih.

Terakhir, Daniel Yusmic Foekh. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK sebagai hakim ketua, Anwar Usman.

Sidang tersebut  juga dihadiri oleh para penggugat. Selain itu, terlihat pula perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI.

Fajar menegaskan, sidang tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB. "Sejauh ini, iya (sidang dipimpin Ketua MK)," ucap Fajar.

Sampai detik ini, proses persidangan masih berlanjut. MK terus mambahas dan membacakan sejumlah putusan yang diagendakan dari seluruh gugatan.

Diketahui, terdapat sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres maksimal berusia 70 tahun. Menurutnya, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Tidak hanya itu, MK juga membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023. Mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.

Gulfino meminta, orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Secara bersamaan, gugatan juga dilakukan tiga WNI yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.

Mereka jugga menginginkan, batas usia capres-cawapres maksimal diatur 70 tahun. Perkara selanjutnya akan diputus pada waktu yang sama oleh MK, pada Senin (23/10/2023).

Gugatan tiga WNI itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto. Kemudian, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. MK juga akan memutus perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga.

Riko mendorong, syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun. Selain itu, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bara
Sumber: RRI