RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Respons Putusan MK Usia Capres-Cawapres, Prabowo: Kumaha Ya

​Respons Putusan MK Usia Capres-Cawapres, Prabowo: Kumaha Ya

23 Oktober 2023 19:00 WIB
​Respons Putusan MK Usia Capres-Cawapres, Prabowo: Kumaha Ya
Bacapres KIM Prabowo Subianto melambaikan salam kepada awak media. (Foto: Antara)

KBRN, Jakarta: Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto buka suara, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia capres-cawapres. MK memutuskan, menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas maksimal usia capres-cawapres.

"Yang sama merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha ya kan?," kata Prabowo saat ditemui awak media di acara Rapimnas Partai Gerindra di kawasan Dharmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Prabowo berharap, seluruh pihak menghormati putusan MK tersebut. Dan, tidak mencari keselahan atau menjelek-jelekan kandidat lain.

"Jadi kalau enggak cocok dicari-cari, demokrasi ya demokrasi lah, biarkan rakyat yang milih. Tapi alhamdulillah, kita jalankan demokrasi sebaik-baiknya," ucap Prabowo.

Dengan hasil putusan MK itu pula, Prabowo berharap, perhelatan Pemilu 2024 berjalan nyaman dan tentram. "Yang penting (penyelenggaraan Pemilu 2024), rukun, sejuk, damai, okey," ujar Prabowo.

MK memutuskan, menolak gugatan maksimal usia capres-cawapres 70 tahun pada Pemilu 2024. Gugatan yang ditolak MK itu, merupakan uji materil UU Pemilu yang diajukan beberapa pihak.

Mereka yang menggugat batas maksimal 70 tahun, yakni Rudi Hartono Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Anwal menjelaskan, gugatan para penggugat kehilangan objek dalam uji materil UU Pemilu. "Kehilangan objek," ucap Anwar.

Selain itu, MK juga menolak gugatan yang diajukan Guy Rangga Boro. Dalam gugatannya, Guy meminta syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi minimal 21 tahun, dari sebelumnya 40 tahun.

Penolakan gugatan Guy itu, MK mengaku,  telah dipertimbangkan dalam putusan sejenis yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) lalu. "Permohonan aquo telah kehilangan objek," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Hal senada juga diungkapkan oleh Anwar Usman. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar

Diketahui, terdapat sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres maksimal berusia 70 tahun. Menurutnya, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Tidak hanya itu, MK juga membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023. Mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.

Gulfino meminta, orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Secara bersamaan, gugatan juga dilakukan tiga WNI yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.

Mereka jugga menginginkan, batas usia capres-cawapres maksimal diatur 70 tahun. Perkara selanjutnya akan diputus pada waktu yang sama oleh MK, pada Senin (23/10/2023).

Gugatan tiga WNI itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto. Kemudian, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. MK juga akan memutus perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga.

Riko mendorong, syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun. Selain itu, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bara
Sumber: RRI