KBRN, Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK baru saja menolak gugatan batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Guspardi mengatakan, dengan demikian, siapapun calon yang diajukan dapat mengikuti kontestasi Pilpres 2024. "Artinya orang yang lewat dari 70 tahun berhak untuk dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," kata Guspardi kepada Pro3 RRI, Senin (23/10/2023).
Ia melanjutkan, tidak adanya batasan usia capres-cawapres sama dengan yang ditetapkan negara Malaysia dan Amerika Serikat. "Keputusan MK ini penting untuk politik kita," ujarnya.
Apalagi, katanya, pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 tidak lama lagi. "Pendaftaran itu nantinya akan diserahkan pada Rabu tanggal 25 Oktober ke KPU," ucapnya.
Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka diwakili oleh 98 orang advokat Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Pewarta: Iman
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI