KBRN, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun pada Pemilu 2024. Gugatan yang ditolak MK itu merupakan uji materiel UU Pemilu yang diajukan beberapa pihak.
Mereka yang menggugat batas maksimal 70 tahun, yakni Rudi Hartono Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Anwal menjelaskan, gugatan para penggugat kehilangan objek dalam uji materiel UU Pemilu. "Kehilangan objek," ucap Anwar.
MK juga menolak gugatan yang diajukan Guy Rangga Boro, terkait syarat usia minimal 21 tahun, dari sebelumnya 40 tahun. Penolakan itu telah dipertimbangkan dalam putusan sejenis yang dibacakan pada Senin pekan lalu.
Terdapat sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi menggugat UU Pemilu dan berharap batas usia capres/cawapres maksimal berusia 70 tahun. Menurutnya, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
MK juga membacakan putusan penolakan atas perkara 104/PUU-XXI/2023. Uji materi UU Pemilu ini dimohon oleh Gulfino Guevarrato.
Gulfino meminta orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju lagi. Secara bersamaan, gugatan juga dilakukan tiga WNI yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Mereka juga menginginkan, batas usia capres-cawapres maksimal diatur 70 tahun. Perkara selanjutnya ditolak pada waktu yang sama oleh MK.
Gugatan tiga WNI itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto. Pemohon lain adalah Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. MK juga menolak perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga.
Riko mendorong, syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun. MK pun menolak perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI