RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ketua MK Pimpin Sidang Putusan Usia Maksimal Capres

Ketua MK Pimpin Sidang Putusan Usia Maksimal Capres

23 Oktober 2023 12:27 WIB
Ketua MK Pimpin Sidang Putusan Usia Maksimal Capres
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat (Foto: Dokumentasi/Antara/Akbar Nugroho Gumay/hp/aa).

KBRN, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan gugatan batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun. Jubir MK Fajar Laksono mengungkapkan, sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Hakim MK terdiri dari sembilan orang. Namun yang menghadiri sidang hanya delapan orang. 

Hakim konstitusi yang tidak hadir adalah Guntur Hamzah. Anwar Usman, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Foekh hadir.

Fajar menjelaskan, Hakim Konstitusi Guntur absen karena sedang sakit. "Beliau izin sakit dan diminta istirahat oleh dokter," kata Fajar kepada wartawan, Senin (23/10/2023). 

Terdapat sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi menggugat UU Pemilu dan berharap batas usia capres/cawapres maksimal berusia 70 tahun. Menurutnya, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Agendanya, MK juga akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023. Uji materi UU Pemilu ini dimohon oleh Gulfino Guevarrato.

Gulfino meminta orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju lagi. Secara bersamaan, gugatan juga dilakukan tiga WNI yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.

Mereka juga menginginkan, batas usia capres-cawapres maksimal diatur 70 tahun. Perkara selanjutnya akan diputus pada waktu yang sama oleh MK, pada Senin (23/10/2023).

Gugatan tiga WNI itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto. Pemohon lain adalah Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. MK juga akan memutus perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga.

Riko mendorong, syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun. MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro.​

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI