KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mengaku, menyiapkan enam langkah dalam memitigasi pelanggaran politik uang pada Pemilu 2024. Terlebih, politik uang paling rawan terjadi saat masa kampanye, masa tenang, dan pungut hitung suara.
"Adapun langkah pencegahan politik uang yang dilakukan Bawaslu, pertama pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif. Kedua, melalui pengawasan kampanye," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Senin (23/10/2023).
Ketiga, Bagja menegaskan, Bawaslu meredam politik uang melalui pelaporan dan pengaduan. Keempat penyelidikan dan penegakan hukum, kelima sanksi dan hukuman.
"Langkah pencegahan keenam yakni berkolaborasi dengan seluruh stakeholder. Hal itu agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat berjalan dengan baik," ucap Bagja.
Sejauh ini, Bagja mengungkapkan, Bawaslu terus berkoordinasi dengan KPU, Kejaksaan, hingga Kepolisian. Diharapkannya, sinergi itu dapat menuntaskan persoalan politik uang.
"Meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menindak praktik politik uang. Bawaslu menyusun IKP sebagai 'early warning' (pencegahan dini)," ujarnya.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI