RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Bawaslu Harapkan KPU Berikan Akses Silon 24 Jam

​Bawaslu Harapkan KPU Berikan Akses Silon 24 Jam

23 Oktober 2023 11:29 WIB
​Bawaslu Harapkan KPU Berikan Akses Silon 24 Jam
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Ia mengharapkan, KPU RI memberikan dan membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama 24 jam. (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mengharapkan, KPU RI memberikan dan membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama 24 jam. Terutama, pacsa pendaftaran kandidat bacapres-bacawapres selesai daftar menjadi peserta Pemilu 2024.

Dalam akses Silon tersebut, Bawaslu ingin memantau proses verikasi administrasi (vermin) seluruh paslon bacapres-bacawapres pada Pilpres 2024. “Seharusnya sih dibuka (24 jam), seharusnya dibuka, kita bicara, seharusnya, semoga,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Di satu sisi, Bagja mengaku, Bawaslu sudah berkomunikasi dengan KPU dalam proses pengawasan pendaftaran bacapres-bacawapres. Oleh sebab itu, Bawaslu sangat berharap, KPU memberikan akses Silon 'full' untuk lembaganya.

“Komunikasi tetap ada bersama teman-teman KPU, saya yakin KPU akan membuka. Saya berharap setiap proses itu transparan,” ucap Bagja.

Sebelumnya, KPU RI memastikan, membuka akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan) kepada Bawaslu RI terkait paslon Capres-Cawapres Pemilu 2024. Tepatnya, akses Silon dapat diberikan dan dibuka Bawaslu jika proses pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024 selesai.

"Ya, akan dibuka dan dipublikasikan apabila proses-prosesnya sudah selesai. Kalau sedang dalam proses itu kan belum bisa dipublikasikan," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Sabtu (21/10/2023).

Hasyim menjelaskan, Silon dapat digunakan KPU dan Bawaslu untuk meneliti dokumen persyaratan kandidat Capres-Cawapres. Seperti halnya yang digunakan pada tahap pencalonan anggota legislatif.

"Iya, diberikan akses yang sama untuk akses Silon. Untuk pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucap Hasyim, menjelaskan.

Selama proses verifikasi administrasi persyaratan capres-cawapres, Hasyim menegaskan, KPU tidak hanya mengandalkan Silon. Melainkan juga, mencermati hardcopy dokumen pendaftaran sebagai pembanding.

"Silon dan juga kalau ada dokumen hardcopy. Kan juga bisa menjadi pembanding ya," ujar Hasyim.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI