KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mendorong, masyarakat tidak sungkan dan takut untuk melapor kelembaganya jika menemukan pelanggaran Pemilu 2024. Terutama, dalam melaporkan temuan-temuan pelanggaran adanya praktik politik uang.
"Kami membutuhkan bantuan teman-teman, jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik, semua bisa melaporkannya ke Bawaslu. Bawaslu hanya dapat menegakan disiplin, jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Senin (23/10/2023).
Penegakan kedisiplinan tersebut, diakui Bagja, Bawaslu mengikuti aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.
"Bawaslu menyusun IKP sebagai 'early warning' (pencegahan dini), setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA. Kemudian, kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri," ucap Bagja.
Tidak hanya itu, Bagja menegaskan, tahapan paling rawan politik uang terdapat tiga masa. Yakni saat masa kampanye, tenang, dan pungut hitung suara.
"Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar. Seperti denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan," ujar Bagja.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI