RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ini Aturan PKPU Terkait Pemeriksaan Kesehatan Bacapres-Bacawapres

Ini Aturan PKPU Terkait Pemeriksaan Kesehatan Bacapres-Bacawapres

23 Oktober 2023 10:21 WIB
Ini Aturan PKPU Terkait Pemeriksaan Kesehatan Bacapres-Bacawapres
Paslon Bacapres-Bacawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, di Jakarta, Minggu (22/10/2023). (Foto: Antara)

KBRN, Jakarta: KPU RI menjelaskan secara rinci, kapan jadwal waktu terakhir tes kesehatan bacapres-bacawapres untuk Pemilu 2024. Penjelasan KPU itu, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 tahun 2023.

PKPU tersebut menegaskan, batas waktu terakhir pemeriksaan kesehatan bacapres-bacawapres Pemilu 2024 pada 27 Oktober 2023. Berikut aturan pemeriksaan kesehatan ini ditertuang dalam pasal 40 PKPU Nomor 19 tahun 2023:

Pasal 40 Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023

(1) Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terhadap bakal pasangan calon.

(2) Tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bakal Pasangan Calon.

3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden:
a. mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan
b. terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

(4) Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan surat keterangan kesehatan dan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon kepada KPU.

(5) Surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI