KBRN, Jakarta: DKPP RI kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023. Perkara yang menyeret Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itu, di sidangkan pukul 09.00 WIB, Senin (23/10/2023).
"Perkara diadukan Ikhsan Muchtar yang memberikan kuasa kepada Syamsudin, ia mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Kemudian, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah," kata Humas DKPP dalam keterangan persnya, Senin (23/10/2023).
Pihak-pihak yang disidangkan DKPP itu, merupakan Teradu I sampai III. Teradu I dan II didalilkan, tidak cermat dan tidak maksimal dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Di Provinsi Sulawesi Barat, anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 yang telah ditetapkan yakni Teradu III. Terindikasi sebagai bakal calon legislatif asal PDIP di daerah pemilihan (dapil) 2 Kabupaten Mamuju Tengah nomor urut 8," ucap keterangan Humas DKPP.
Dalam proses sidang, DKPP pun menyinggung, ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana, telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu. Serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut. Yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI