KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo mengizinkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto maju dalam Pemilihan Presiden 2024. Selain mengizinkan Prabowo nyapres, Presiden juga mengizinkan untuk cuti mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Terhadap dua permohonan dari Menhan terkait persetujuan Presiden, dicalonkan sebagai capres dan ijin cuti untuk mendaftar di KPU. Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (20/10/2023).
Ari menjelaskan, meski untuk tanggal waktu cuti dalam surat Prabowo tidak disebutkan, pada dasarnya Presiden tetap mengizinkan. Karena yang bersangkutan izin cuti untuk mendaftar ke KPU.
"Namun prinsipnya ijin cuti telah disetujui dan khusus disebutkan. Izin cuti yang diberikan adalah untuk mendaftarkan diri ke KPU, seperti yang disebutkan dalam surat permohonannya," kata Ari lebih lanjut.
Sebelumnya, Menhan Prabowo meminta izin Presiden Joko Widodo untuk maju sebagai bakal calon presiden. Prabowo berkirim dua buah surat kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (20/10/2023).
Pewarta: Pradipta
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI