RRI

Legislator Minta KPU Segera Konsultasi ke DPR

20 Oktober 2023 13:11 WIB
Legislator Minta KPU Segera Konsultasi ke DPR
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat berbicara dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Foto: Dokumentasi/Parlementaria).

KBRN, Jakarta: Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta KPU segera berkonsultasi dengan DPR, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Konsultasi dilakukan setelah putusan MK terkait syarat Capres-Cawapres di Pemilu 2024.

Dijelaskannya, konsultasi perlu dilakukan sebelum revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat pencapresan. Jika merevisi PKPU tanpa konsultasi ke DPR, ia khawatir akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Sudah banyak para pakar yang menyatakan bahwa kalau tanpa melalui prosedur konsultasi dianggap cacat prosedur. Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK,” katanya, dikutip dari Parlementaria, Jumat (20/10/2023). 

Putusan MK terkait syarat dan batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah. Guspardi menyatakan, yang menjadi persoalan saat ini adalah DPR sedang mengalami masa reses.

Sehingga prosedur konsultasi yang seharusnya dilakukan menjadi terhambat. “Pelaksanaan reses sudah dimulai sejak tanggal 4 Oktober sampai dengan 30 Oktober," ujarnya. 

Namun, lanjutnya, RDPU boleh saja dilakukan di masa reses, jika mendapat persetujuan Pimpinan DPR RI. "Boleh dilakukan RDPU, rapat kerja manakala mendapatkan izin dari pimpinan DPR, itu mekanisme,” ucapnya. 

Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR sebelum merevisi PKPU. Hal itu sesuai dengan norma pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Kami diwajibkan untuk berkonsultasi bila ingin melakukan sebuah aturan," katanya. Idham menjelaskan, KPU kini tengah melakukan kajian terkait putusan MK tersebut.

Pewarta: Bunaiya
Editor: Mosita
Sumber: RRI