RRI

KSP Minta Hormati Putusan MK soal Usia Capres

16 Oktober 2023 18:25 WIB
KSP Minta Hormati Putusan MK soal Usia Capres
Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya/am.

KBRN, Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Putusan MK itu mengikat dan final. 

"Apapun keputusan MK saya kira kita harus menghormati. Perkembangannya masih sangat dinamis ya," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong.

Hal itu dikatakan Wandy dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (16/10/2023). Wandy menganggap wajar jika ada opini publik terkait putusan MK itu. 

Hal itu bagian dari dinamika dalam demokrasi di Indonesia. "Dari opini publik bisa berbeda tetapi kan bagaimanapun juga kita serahkan pada proses hukum dan kita memiliki konstitusi," ucapnya.

Menurut Wandy, uji materi ini merupakan mekanisme konsituional yang diatur dalam konstitusi, dilakukan Mahkamah Konstitusi. "Selain itu, hal ini juga pembelajaran buat demokrasi, apa dan sebaiknya hukum itu kan sesuai dinamika yang terjadi di masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mengenai batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon. Untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI.

Pewarta: Iman
Editor: Beri
Sumber: RRI