RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Anwar Usman Pimpin Sidang MK Putusan Usia Capres-Cawapres

​Anwar Usman Pimpin Sidang MK Putusan Usia Capres-Cawapres

16 Oktober 2023 10:08 WIB
​Anwar Usman Pimpin Sidang MK Putusan Usia Capres-Cawapres
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin jalannya sidang di Gedung MK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipastikan, menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan gugataan Undang-Undang Pemilu. Terutama, terkait syarat minimal usia capres-cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

"Jadi sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK. Sebagai Ketua Majelis," kata Juri Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10/2023).

Fajar juga memastikan, delapan Hakim MK lainnya hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan usia itu. "Insyaallah 8 Hakim konstitusi lainnya akan hadir," ucap Fajar.

Baca Juga: ​Akses Jalan Mengarah Gedung MK Ditutup Pembatas Berlapis

Diketahui, putusan gugatan di MK itu terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya, berkaitan dengan usia minimal capres-cawapres yang ingin diubah menjadi usia 35 tahun.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Hindari Jalan Medan Merdeka Barat

Dalam sidang pukul 10:00 WIB nanti, MK akan menentukan apakah usia minimal akan tetap 40 tahun atau diturunkan.
Atau mungkin, akan ada batas usia maksimal yang ditetapkan.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI