KBRN, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipastikan, menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan gugataan Undang-Undang Pemilu. Terutama, terkait syarat minimal usia capres-cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK. Sebagai Ketua Majelis," kata Juri Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10/2023).
Fajar juga memastikan, delapan Hakim MK lainnya hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan usia itu. "Insyaallah 8 Hakim konstitusi lainnya akan hadir," ucap Fajar.
Baca Juga: Akses Jalan Mengarah Gedung MK Ditutup Pembatas Berlapis
Diketahui, putusan gugatan di MK itu terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya, berkaitan dengan usia minimal capres-cawapres yang ingin diubah menjadi usia 35 tahun.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Hindari Jalan Medan Merdeka Barat
Dalam sidang pukul 10:00 WIB nanti, MK akan menentukan apakah usia minimal akan tetap 40 tahun atau diturunkan.
Atau mungkin, akan ada batas usia maksimal yang ditetapkan.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI