RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Jubir MK Sebut Sidang Usia Capres-Cawapres Sesuai Jadwal

​Jubir MK Sebut Sidang Usia Capres-Cawapres Sesuai Jadwal

16 Oktober 2023 09:37 WIB
​Jubir MK Sebut Sidang Usia Capres-Cawapres Sesuai Jadwal
Beberapa aparat kepolisian nampak berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta. (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, persiapan pembacaan sidang putusan gugatan syarat usia capres-cawapres dilakukan sesuai jadwal. Pada hari ini, Senin (16/10/2023), MK menyelenggarakan sidang pukul 10.00 WIB.

"Persiapan telah selesai. Kami telah menyiapkan semua dukungan teknis yang diperlukan untuk menjalankan sidang ini dengan lancar," kata Fajar dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: ​Daftar 11 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Fajar mengungkapkan, pengamanan selama berlangsungnya sidang MK sudah dijamin keamananya oleh kepolisian. Terlebih, MK dan kepolisian terus berkoordinasi dalam memantau perkembangan situasi di lapangan.

"Tentang pengamanan, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Seperti yang telah dilakukan dalam sidang-sidang sebelumnya, sambil terus memantau perkembangan situasi," ucap Fajar.

Diketahui, putusan gugatan di MK itu terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya, berkaitan dengan usia minimal capres-cawapres yang ingin diubah menjadi usia 35 tahun.

Dalam sidang pukul 10:00 WIB nanti, MK akan menentukan apakah usia minimal akan tetap 40 tahun atau diturunkan.
Atau mungkin, akan ada batas usia maksimal yang ditetapkan.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI