RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu di Rumah Buya Hamka

Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu di Rumah Buya Hamka

16 Oktober 2023 06:40 WIB
Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu di Rumah Buya Hamka
Bawaslu Kabupaten Agam saat mendeklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 di rumah kelahiran Buya Hamka, Nagari Sungai Batang, Tanjung Raya, Sumbar,Kamis (12/10/2023). Gambar kanan para anggota lengkap Bawaslu Kabupaten Agam. (foto:instagram bawasluagam)

KBRN, Padang: Bawaslu Kabupaten Agam mendeklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di rumah kelahiran Buya Hamka, Nagari Sungai Batang, Tanjung Raya, Sumbar, Kamis 12 Oktober 2023 lalu. Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Nagari Sungai Batang merupakan yang kedua setelah sebelumnya di Nagari Manggopo.

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra kepada RRI Padang, Minggu (15/10/203) menjelaskan soal deklarasi itu. Ia mengatakan, rumah kelahiran Buya Hamka dipilih karena merupakan tokoh bangsa.

Buya Hamka juga seorang ulama sekaligus sastrawan yang berasal dari Kabupaten Agam.  "Untuk itu, sifat beliau dapat menjadi panutan dan cerminan bagi masyarakat untuk ikut menyukseskan Pemilu 2024," kata Yuhendra.

Yuhendra menyebutkan, Kampung Pengawasan Partisipatif yang mengangkat tema bersama rakyat awasi Pemilu merupakan program nasional dari Bawaslu RI. Kampung Pengawasan Partisipatif ini diharapkan bisa menjadi wadah masyarakat meningkatkan partisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu.

"Dengan adanya Kampung Pengawasan Partisipatif masyarakat semakin paham mengenai Pemilu 2024 dan ikut bersama Bawaslu melaksanakan pengawasan Pemilu. Sebab mengawasi pemilu tidak hanya tugas dan wewenang Bawaslu dan KPU, namun juga melibatkan seluruh warga negara," ujarnya.

Pewarta: Bobby Febrianda
Editor: witokaryono
Sumber: RRI