RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Wantimpres: Putusan MK Semata untuk Kepentingan Negara

Wantimpres: Putusan MK Semata untuk Kepentingan Negara

16 Oktober 2023 03:30 WIB
Wantimpres: Putusan MK Semata untuk Kepentingan Negara
Tim Ahli bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Henry Indraguna. (Foto: Istimewa)

KBRN, Tangerang: Apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres dinilai semata untuk kepentingan negara. Penilaian tersebut disampaikan Anggota Tim Ahli bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Henry Indraguna.

Menurut dia, MK sebagai pengawal demokrasi dalam menjalankan tugasnya, terkait dengan soal uji materi usia minimum capres-cawapres. Sembilan Hakim Konstitusi sebagai penjaga demokrasi harus memiliki jiwa kenegarawan dan integritas tinggi dalam setiap putusan yang diambil. 

"Putusan terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden adalah salah satu aspek penting dalam proses demokrasi kita yang sehat dan berkualitas. MK adalah penjaga konstitusi dan memegang prinsip-prinsip dasar demokrasi, karena lembaga konstitusi ini lahir dari proses reformasi," ujarnya.

Oleh karena itu, dalam pengambilan putusan Hakim Konstitusi terkait usia minimum capres dan cawapres, MK harus mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan. Antara lain kepentingan negara dan rakyat.

MK berkewajiban menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang dikenal sebagai soko guru demokrasi,yakni kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah. Kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, dan pemilihan yang bebas dan jujur.

"Persamaan di depan hukum, proses hukum yang wajar. Terakhir, pembatasan pemerintah secara konstitusional," kata Hendry menuturkan.

Kemudian pluralisme sosial, ekonomi, dan politik serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat. "Saya yakin putusan yang diambil sembilan Hakim Konstitusi selaras dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai demokrasi itu sendiri," ujarnya.

Diketahui, MK bakal menggelar sidang putusan gugatan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 pada Senin (16/10/2023) ini. Hal itu terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono meminta publik bersabar menunggu jadwal pengumuman putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengecek situs resmi MK secara berkala guna mendapat informasi yang akurat.

Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI