KBRN, Banten: Indeks kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Banten menduduki posisi ketiga nasional di Indonesia. Bawaslu pun mengungkap pola pelanggaran netralitas yang kerap dilakukan oleh ASN jelang Pemilu.
"Netralitas ASN pada Pemilu menjadi salah satu dalam indeks kerawanan Pemilu. Bahkan, di Banten indeks kerawanan netralitas ASN menduduki posisi ketiga nasional di Indonesia," Komisioner Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin, Minggu (15/10/2023).
Zainal mengatakan, pola pelanggaran yang dilakukan ASN dalam Pemilu biasanya dengan mempromosikan calon dan membuat dukungan secara terbuka. “Misal anaknya nyalon, istrinya nyalon, itu dipromosikan. Padahal aturan ASN jelas, bahwa ASN tidak boleh berpihak,” ujarnya.
Zainal menegaskan bahwa sikap ASN yang tidak netral tentu sangat merugikan karena dapat berdampak negatif terhadap jalannya birokrasi di pemerintahan. “Dampak dari tidak netral itu yakni adanya politisasi birokrasi dengan adanya iming-iming jabatan," ujar Zainal.
"Bekerja secara tidak profesional, tidak taat hukum. Bahkan adanya kubu-kubuan, hingga berakhir mutasi yang dilakukan oleh pihak tertentu didalam birokrasi pemerintahan."
Zainal menutur, pada Pemilu 2019 terdapat 64 kasus pelanggaran netralitas ASN. Kasus paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan yakni sebanyak 23 kasus.
"Kemuduan, disusul Kota Cilegon 11 kasus, Kabupaten Serang 10 kasus, Lebak 6 kasus, Pandeglang 5 kasus, Kota Serang 4 kasus. Lalu, Kabupaten Tangerang 4 kasus dan terakhir Kota Tangerang 1 kasus," ujarnya merinci.
Ia menambahkan, berdasarkan rilis Bawaslu RI tentang kerawanan netralitas ASN, prosentase pelanggaran ASN di Provinsi Banten mencapai 22 persen. "Banten masuk 10 besar kerawanan netralitas ASN. Posisinya ketiga dengan prosentase 22 lebih persen,” pungkasnya.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI