KBRN, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan uji materil syarat batas usia capres-cawapres Pemilu 2024, Senin (16/10/2023) besok. Merespon hal tersebut, KPU RI mengaku, mengikuti sepenuhnya putusan MK yang nantinya diputuskan.
Pernyataan tegas itu, diucapkan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, ketika disinggung awak media soal syarat usia capres-cawapres. "Ya, KPU mengikuti putusan MK nanti," kata Hasyim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Sayangnya, Hasyim enggan berbicara banyak, mengenai banyaknya gugatan yang dilayangkan ke MK soal batas usia capres-cawapres. Terlebih, selama persidangan di MK, KPU tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan.
"Saya tidak bagian dari penggugat, saya tidak bisa jawab. KPU enggak pernah diundang sebagai pihak dalam sidang-sidang MK," ucap Hasyim.
Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia capres-cawapres. Tujuh di antaranya akan diputuskan pada Senin (16/10/2023).
Batas usia capres-cawapres yang masih dipegang KPU saat ini, sesuai Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yakni, dengan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Beri
Sumber: RRI