KBRN, Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Pondok Pesantren (Ponpes) merupakan tempat untuk belajar bukan untuk kampanye politik praktis. Hal tersebut disampaikan, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo.
“Saya rasa sangat bijaksana Pondok Pesantren hanya digunakan untuk tempat belajar. Ada ruang-ruang lain yang bisa digunakan untuk kegiatan politi,” kata Wibowo Prasetyo dalam keterangan pers, Rabu (11/10/2023).
Pernyataannya tersebut menanggapi rencana penerbitan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan. Seperti Pondok Pesantren, Madrasah dan perguruan tinggi oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Ponpes sama hal seperti tempat ibadah yang hanya boleh digunakan untuk proses belajar mengajar maupun ritual keagamaan. Dan untuk kampanye politik elektoral tidak ada hubungannya dengan keagamaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada masyarakat untuk menghadirkan sesuatu yang sejuk pada tahun politik ini. Dengan menempatkan suatu pada tempatnya.
"Mari kita di tahun politik ini bisa menghadirkan sesuatu yang sejuk. Yang tidak boleh tempat ibadah yang dijadikan ajang konsolidasi politik," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian UU No 7 Tahun 2017. Dimana, UU tersebut berisi tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 tersebut. Diantaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan tertentu.
Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Mosita
Sumber: RRI