KBRN, Semarang: Pemerhati Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Yos Johan Utama mengatakan, pelanggaran netralitas ASN terjadi karena faktor kesengajaan. Tetapi ada juga karena faktor ketidaktahuan ASN tersebut terhadap kode etik.
"Pelayan publik, bukan pelayan partai atau golongan. Oleh karena itu penting bagi ASN mengambil posisi netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Rektor Universitas Diponegoro tersebut dalam sosialisasi Penanganan Pelanggaran dengan tema 'Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024', Selasa (10/10/2023).
Untuk faktor disengaja, bahkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjumpai laporan maupun aduan ASN memiliki kartu anggota partai politik tertentu. "ASN dilarang menunjukkan keberpihakan atau preferensi peserta Pemilu," ucap Asisten Komisioner KASN I Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN Farhan Abdi Utama.
Menurutnya, KASN menerima laporan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 2.034 ASN. Dari jumlah itu, sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, dan 1.450 ASN sudah ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanksi.
Adapun, dari data KASN, jabatan ASN yang sering melakukan pelanggaran didominasi jabatan fungsional (26,5 persen). Lalu pelaksana (17,2 persen), JPT (15,7 persen), Administrator (13,4 persen), dan Pengawas (11,8 persen).