KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan tetap bekerja sesuai Undang-undang (UU) Pemilu terkait persyaratan usia capres dan cawapres. Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Jakarta pada Selasa (10/10/2023).
Pernyataan ini terkait belum diputuskannya gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat meminta batas minimal usia capres dan cawapres pada ketentuan tersebut diubah dari 40 menjadi 35 tahun.
Namun, Hasyim menegaskan KPU tetap berpedoman pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017. "Jika pada masa pendaftaran ternyata pasal tersebut masih berlaku, kami akan tetap menggunakan itu," ujarnya.
Saat ini, ada tiga perkara yang tengah berproses di MK yang mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres. Pertama, gugatan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi yang meminta batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Kedua, gugatan oleh Sekjen dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Keduanya meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman penyelenggara negara.
Ketiga, permohonan yang diajukan dua kader Partai Gerindra yakni Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Keduanya juga meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman penyelenggara negara.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI