KBRN, Jakarta: DKPP RI memutuskan, memecat anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Payong Pati karena kasus perselingkuhan. Petrus menjadi Teradu dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Petrus Payong Pati. Selaku, anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis sekaligus Ketua DKPP Heddy Lugito di dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Dalam pertimbangan putusan dijelaskan, perselingkuhan Teradu dengan Monika Martha Ose (Pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak tahun 2016. Saat itu, Teradu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.
Perselingkuhan tersebut, terbukti secara meyakinkan dengan melalui sejumlah foto keduanya di kos Pengadu. Dan, sejumlah hotel di Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka sepanjang 2016 sampai 2022.
“Hal ini dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi yang menerangkan kebenaran hubungan Teradu dan Pengadu. Demikian pula dengan percakapan Teradu dan Pengadu berupa screenshot chatingan WhatsApp,” kata anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu dan Pengadu mengakui, beberapa kali melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan. Padahal Teradu masih terikat dalam pernikahan yang sah.
Akibatnya, Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Yakni, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Teradu terbukti melanggar hukum. Dan etika penyelenggara Pemilu,” ucap Dewi.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI