RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Anggota KPU Bengkulu Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap

​Anggota KPU Bengkulu Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap

10 Oktober 2023 08:12 WIB
​Anggota KPU Bengkulu Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap
Majelis sidang DKPP saat menjalankan sidang putusan perkara anggota KPU dan Bawaslu di beberapa daerah, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10/2023). (Foto: Humas DKPP RI)

KBRN, Jakarta: DKPP RI menjatuhkan sanksi berat, kepada anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan. Aris dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap, selaku Teradu perkara nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Aris Silaswan selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Tidak hanya Aris, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras, terhadap anggota Bawaslu Sumatera Utara Johan Alamsyah. Johan merulakan teradu dalam perkara nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

Terakhir, DKPP memutuskan, memecat anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Payong Pati karena kasus perselingkuhan. Petrus menjadi Teradu dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Petrus Payong Pati. Selaku, anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.

Dalam pertimbangan putusan dijelaskan, perselingkuhan Teradu dengan Monika Martha Ose (Pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak tahun 2016.  Saat itu, Teradu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.

Perselingkuhan tersebut, terbukti secara meyakinkan dengan melalui sejumlah foto keduanya di kos Pengadu. Dan, sejumlah hotel di Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka sepanjang 2016 sampai 2022.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI