KBRN, Jakarta: Bawaslu RI menegaskan, jajarannya diseluruh tingkatan mulai melakukan kondolidasi data. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencermati rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif yang disusun KPU RI.
Khususnya, terhadap syarat dokumen caleg mantan narapidana (napi) kasus korupsi. Hal itu perlu dilakukan, dari tingkat bawah untuk direkap di tingkat nasional.
"Yang bisa kita lakukan saat ini adalah pencermatan. Kita sedang melakukan konsolidasi karena prosesnya berjenjang dari bawah naik ke atas," kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan persnya, Minggu (8/10/2023).
Lolly mengungkapkan, sejauh ini Bawaslu belum menemukan Bacaleg yang mantan napi korupsi. Tepatnya, yang tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun.
"Sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi. Kenapa? Karena memang kan kita enggak punya akses terhadap Silon (Sistem Informasi Calon) ya," ucap Lolly.
Kemudian, Lolly menekankan, Silon merupakan alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi data persyaratan bacaleg. Hingga saat ini, KPU masih membatasi kerja pengawasan Bawaslu.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI