KBRN, Jakarta: Komisi II DPR RI mengharapkan, KPU RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) secara arif dan bijaksana. Yakni, dikabulkannya uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11, mengenai caleg mantan napi koruptor.
"Ya, kita harus taat azas, taat hukum. Menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh MA tersebut," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangan persnya, Sabtu (7/10/2023).
Meski di satu sisi, Guspardi mengatakan, dirinya belum menerima salinan resmi putusan MA tersebut. Karena, DPR masih dalam masa reses mulai 3-30 Oktober 2023.
"Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan dan bermitra dengan penyelenggara pemilu, sepertinya sulit mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Karena masih masa reses, seluruh anggota DPR sedang berada di dapil dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya,” ucap Guspardi.
Lanjutnya, Guspardi menyebutkan, urusan bongkar pasang daftar calon legislatif (caleg) itu tidaklah sederhana. Oleh karena itu, ia kembali menekankan KPU harus menyikapi putusan MA ini secara arif dan bijaksana.
"Sehingga tidak ada satupun pihak yang akan dirugikan nantinya. Untuk menindaklanjutinya tentunya harus ada salinan putusan bagi KPU dan juga kami di Komisi II," ujar Guspardi.
"Sebagai dasar melakukan pembahasan bersama dalam menyikapi pasal-pasal dalam PKPU. Yang di batalkan oleh Mahkamah Agung."
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI