RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​KPU Pastikan Putusan MA Tidak Ganggu Tahapan Pemilu

​KPU Pastikan Putusan MA Tidak Ganggu Tahapan Pemilu

8 Oktober 2023 09:00 WIB
​KPU Pastikan Putusan MA Tidak Ganggu Tahapan Pemilu
Komisioner KPU RI Idham Holik saat melakukan wawancara dengan awak di media, di Kantor KPU RI, Jakarta. (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: Dua putusan Mahkamah Agung (MA) soal bacaleg eks napi koruptor dan keterwakilan perempuan tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024. Pernyataan tegas itu, diungkapkan oleh Komisioner KPU Idham Holik.

"Tidak mengganggu tahapan pemilu. Karena mantan terpidana ancaman lima tahun dan mendapatkan tambahan pencabutan hak politik itu, kemarin hanya satu orang," kata Idham dalam keterangan persnya, Minggu (8/10/2023).

Idham menegaskan, penyelenggaraan Pemilu 2024 sejauh ini juga masih on the track. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan soal tahapan-tahapan pemilu pasca putusan MA.

"Sudah diganti (bacaleg oleh parpol), putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 itu telah dilaksanakan. Dalam konteks pencalonan anggota DPR RI, jadi sudah dilaksanakan, tidak mengganggu tahapan sama sekali," ucap Idham.

Selanjutnya, Idham menuturkan, pada 3 Oktober 2023, masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) telah berakhir. Saat ini, KPU sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap penggantian caleg oleh parpol pada masa pencermatan rancangan DCT.

"Karena berdasarkan pasal 276 ayat (1) UU Nomor 7/2023, tanggal 3 November 2023 KPU harus sudah menetapkan daftar calon tetap. Tanggal 4 November 2023, KPU sudah harus mengumumkannya, saat ini adalah tahap akhir dari pencalonan," ujar Idham.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI