RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Banten Tak Akan Anulir Bacaleg Mantan Koruptor

KPU Banten Tak Akan Anulir Bacaleg Mantan Koruptor

2 Oktober 2023 04:30 WIB
KPU Banten Tak Akan Anulir Bacaleg Mantan Koruptor
Suasana Pemilu 2024 sudah tercermin dari gelaran Pilkades di wilayah Kabupaten Tangerang (Foto: RR/ISaadatuddaraen)

KBRN, Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten tidak akan menganulir para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan koruptor. Walaupun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pelarangan pelanggar rasuah berkontestasi pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan, bacaleg Banten sudah memenuhi aturan untuk maju sebagai calon wakil rakyat. Termasuk para bacaleg mantan narapidana (napi) kasus korupsi.

Subagja menuturkan, total ada tujuh orang bacaleg di Banten yang merupakan mantan napi. “Total ada tujuh orang mantan napi. I eberapa di antaranya pernah terkena kasus korupsi,” katanya, Minggu (1/10/2023).

Subagja menerangkan, para bacaleg mantan napi korupsi itu berasal dari beberapa partai politik (parpol), namun ia belum bisa mengungkap identitasnya. Meski demikian, ia berjanji akan mengungkap identitas dari para bacaleg mantan napi itu.

“Kalau saya sebutkan satu per satu, tidak semuanya, nanti akan menjadi tendesius. Jadi nanti saya lihat datanya dulu,” ucapnya.

Menurut Subagja, para bacaleg mantan napi korupsi itu sudah memenuhi aturan, sehingga bisa maju menjadi wakil rakyat. “Mereka sudah melewati masa jeda pascahukuman,” imbuhnya.

Ketika ditanya apakah mereka akan dicoret dari daftar calon sementara (DCS), Subagja mengaku masih menunggu regulasi dan revisi dari KPU RI. Sekaligus melakukan sosialisasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebab, MA mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10-11 tahun 2023 perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif. “Sekarang kita masih menunggu arahan dari KPU RI," ujarnya.

Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI