RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Tangsel Klaim Nihil Bacaleg Koruptor Masuk DCS

KPU Tangsel Klaim Nihil Bacaleg Koruptor Masuk DCS

1 Oktober 2023 19:09 WIB
KPU Tangsel Klaim Nihil Bacaleg Koruptor Masuk DCS
Suasana kantor KPU Kota Tangerang Selatan menjelang penetapan DCS. (Saadatuddaraen/RRI)

KBRN, Tangerang: KPU mengklaim tidak ada satupun mantan koruptor yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Tangerang Selatan. Proses tersebut telah tuntas sampai ditetapkannya daftar calon sementara (DCS).

Ketua KPU Tangerang Selatan, M Taufiq MZ mengatakan, pihaknya pastikan tidak ada mantan koruptor pada DCS. Oleh sebab itu seluruhnya bersih sampai pendaftaran memasuki tahapan DCS.

"Dari awal proses pendaftaran bacaleg sampai di tetapkan DCS tidak ada (mantan koruptor daftar caleg, Red). Bacaleg di Tangerang Selatan dari awal nggak ada, juga ada tahapan tanggapan masyarakat. Di Tangsel nihil,” ujarnya, Minggu (1/10/2023).

Taufiq mengaku, mekanisme Peraturan KPU, maupun Silon (Sistem informasi pencalonan) sudah jelas. Bagi mantan narapidana yang divonis 5 tahun harus melampirkan Berita Acara (BA) kebebasan dari Pengadilan Negeri, dilampirkan dan di-upload di Silon KPU.

“Demikian juga mantan napi koruptor harus melampirkan surat keterangannya dari Pengadilan Tipikor. Dalam hal ini KPU Tangsel sifatnya normatif-administratif," tukasnya.

Jadi, lanjutnya, jikalau dikemudian hari ditemukan oleh masyarakat (adanya mantan koruptor nyaleg). Maka, pihaknya mempersilahkan berproses di partai politik maupun Bawaslu.

Diketahui, mantan koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024. Aturan itu muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan KPU No 10 dan 11 tahun 2023.

Hal itu, perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif. Dimana, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Contohnya, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 87/PUU-XX/2022. Dimana karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Bara
Sumber: RRI