RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Bawaslu RI Telurusi Dugaan Pelanggaran Pemilu Bacaleg PAN

​Bawaslu RI Telurusi Dugaan Pelanggaran Pemilu Bacaleg PAN

1 Oktober 2023 09:00 WIB
​Bawaslu RI Telurusi Dugaan Pelanggaran Pemilu Bacaleg PAN
Komisioner Bawaslu RI Puadi. (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI menyoroti, kabar dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan bacaleg PAN DPRD Kota Depok Soni Sumarsono. Beredar di medsos, video dugaan ajakan memilih yang dilakukan Soni.

Komisioner Bawaslu Puadi mengatakan, timnya bakal segera menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal kampanye Pemilu 2024 tersebut. "Terima kasih informasi awalnya, akan segera kami telusuri,” kata Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/9/2023).

Diketahui, Soni merupakan bacaleg dari PAN Dapil Kota Depok IV. Yakni, meliputi Kecamatan Sukmajaya.

Dugaan video ajakan memilih itu telah ramai menjadi sorotan publik, lantaran telah melanggar aturan terkait kampanye. Terlebih, KPU RI saat ini hanya memperbolehkan peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi di internal partai.

Soni dinilai melanggar Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 20217 Tentang Pemilu. Yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)'.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI