RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Pemilu 2024, Persaingan Pertahankan-Perebutkan Kekuasaan Legal Diatur Undang-Undang

​Pemilu 2024, Persaingan Pertahankan-Perebutkan Kekuasaan Legal Diatur Undang-Undang

27 September 2023 07:40 WIB
​Pemilu 2024, Persaingan Pertahankan-Perebutkan Kekuasaan Legal Diatur Undang-Undang
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin. (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: Komisiomer KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, persaingan mempertahankan maupun merebut kekuasaan secara legal pada Pemilu 2024 diatur undang-undang. Pernyataan tegas KPU itu, menyoroti tensi panas yang sudah mulai dirasakan peserta Pemilu 2024 hingga masyarakat.

"Secara legal diatur dalam Undang-undang diperkirakan akan semakin menghangat. Seiring dengan mendekatinya pelaksanaan pemungutan suara di 14 Februari 2024," kata pria yang akrab disapa Afif ini dalam keterangan persnya, Rabu (27/9/2023).

Dalam tahun yang sama, Afif mengungkapkan, Pilkada Serentak 2024 juga diselenggaralan. Hal ini mendorong KPU untuk bersinergi dengan banyak pihak, seperti TNI dan Polri.

"Memastikan tahapan pemilu berjalan aman, damai dan lancar. Kerja sama dengan Polri telah berjalan baik berupa MoU maupun pertukaran data, infomasi formal dan informal," ucap Afif.

Kemudian, Afif menuturkan, dukungan Polri sangat dibutuhkan pad Pemilu 2024. Baik dalam proses pengamanan kampanye dan pengawalan produksi dan distribusi logistik, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

"Ini tantangan kita semua, seperti halnya menghadapi hoaks. Penting bagi kita menyaring terlebih dahulu sebelum sharing," ujar Afif.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI