RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Anies Baswedan: Koalisi Perubahan untuk Persatuan Tetap Solid

Anies Baswedan: Koalisi Perubahan untuk Persatuan Tetap Solid

2 September 2023 23:10 WIB
Anies Baswedan: Koalisi Perubahan untuk Persatuan Tetap Solid
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (tengah) berangkulan dengan bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kanan) saat Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023) (Foto: Antara/Ali Masduki/nym)

KBRN, Jakarta: Anies Baswedan, Bakal Calon Presiden 2024 menyatakan, Koalisi Perubahan untuk Persatuan tetap solid. Koalisi Perubahan untuk Persatuan sementara ini, diisi oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Kami bersyukur bahwa Koalisi Perubahan solid. NasDem, PKS, PKB sekarang bersama-sama, berjalan bersama," kata Anies usai Deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Kota Surabaya, Jawa Timur, dilansir laman Antara, Sabtu (2/9/2023).

Dia mengatakan, akan disiapkan langkah strategis menjelang Pemilu 2024. "Tentunya menyampaikan apa yang menjadi misi, apa yang menjadi gagasan dan cita-cita kami," ucap Anies.

Baca juga: Anies Baswedan Mengajak Muhaimin Iskandar Jalan Bersama-sama

Baca juga: Anies-Cak Imin Resmi Deklarasi Capres-Cawapres 2024

Baca juga: Duet Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Layaknya Botol dan Tutupnya

Deklarasi Bakal Calon Presiden-Bakal Wakil Presiden itu, kata dia, supaya dapat melecut daya juang seluruh kader partai Koaliasi Perubahan untuk Persatuan. "Jadi, apa yang dimulai di Surabaya ini, Insyaallah menjadi semangat menular dan seterusnya," kata Anies.

Pendaftaran calon presiden (bacapres) dan calon wakil presiden (bacawapres) akan berlangsung, pada (19/10/2023) hingga (25/11/2023). Itu, berdasarkan agenda penyelenggara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, partai politik memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI.

Atau, memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional, pada pemilu anggota DPR RI sebelumnya. Saat ini, ada 575 kursi di DPR RI, sehingga pasangan capres dan cawapres Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi.

Tapi, dapat juga dilakukan pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019. Yaitu, dengan ketentuan, total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Denisa Tristianty
Editor: Bara
Sumber: RRI