RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Marak Baliho Bacaleg, KPU Tegaskan Kampanye Belum Dimulai

Marak Baliho Bacaleg, KPU Tegaskan Kampanye Belum Dimulai

27 Agustus 2023 22:35 WIB
Marak Baliho Bacaleg, KPU Tegaskan Kampanye Belum Dimulai
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (Kiri) dan Pengamat Komunukasi Politik, Suko Widodo (Kanan) dalam Dialog Pro3 RRI. (Foto: rri.co.id/bara ilyasa)

KBRN, Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan saat ini belum memasuki masa kampanye. Hal itu ditegaskan Idham mengomentari banyaknya baliho, banner hingga spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) yang bertebaran.

Menurut Idham, saat ini adalah masa pengenalan daftar calon sementara (DCS) legislatif ke masyarakat. KPU saat ini sedang menerima masukan-masukan dari masyarakat mengenai calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan dilangsungkan selama 75 hari. Dimana Tanggal 10 Februari 2024 adalah batas akhir pelaksanaan kampanye saat ini belum ada kegiatan kampanye," kata Idham Holik dalam dialog Pro3 RRI, Minggu (27/8/2023).

Idham menjelaskan, dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 memang ada aturan yang mengatur tentang kegiatan sosialisasi dengan konstituen partai politik. "Jadi itu hanya untuk kegiatan-kegiatan internal partai politik saja seperti temu kader untuk konsolidasi," ucapnya.

Mengenai banyaknya baliho, spanduk, dan banner yang bertebaran merupakan pelanggaran atau tidak, Idham enggan mengomentari. "Tentu itu (baliho, spanduk, dan banner) adalah ranah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu-red)," ucapnya.

Pewarta: Bara
Editor: Cecep
Sumber: RRI