KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menjalankan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta Pemilu 2024 kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Kampanye itu, berlaku untuk caleg, cakada, dan capres pada pemilu mendatang.
"Ini adalah putusan hukum maka harus dijalankan, bisa kutip amar Putusan MK dengan nomor 65/PU-XXI/2023. Itu berlaku semua peserta pemilu melakukan soaialisasi di tempat disebutkan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dihubungi wartawan, Rabu (23/8/2023).
Menyambung putusan MK, Idham mengaku, KPU secepatnya merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Terlebih, izin yang diberikan MK selama berkampanye itu diberikan syarat, seperti tidak boleh membawa atribut kampanye.
Lalu, menurut Idham, putusan MK No 65/PU-XXI/2023 menegaskan tentang pasal 280 Ayat 1 H Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Yaitu, di mana ada pengecualian terhadap fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
"Jika ada peserta pemilu yang datang ke sana itu harus tanpa atribut kampanye. Jadi, boleh sosialisasi tapi, ada pengecualian tadi," ucapnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan, penjelasan Pasal 280 Ayat 1 H, UU Nomor 7 2017 itu sudah dijelaskan dalam penjelasan tersebut. "MK mempertegas apa yang dalam penjelasan norma tersebut yang di masukkan ke dalam batang tubuh itu," ujar dia.
Diketahui, aturan PKPU sebelumnya, ketentuan kampanye di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat. Pasal itu lah yang belakangan direvisi MK dalam putusannya.
"KPU melibatkan Bawaslu meminta masukan publik, setalah draf revisi rampung, sebagaimana prosedur perbaikan peraturan. KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengundangkan revisinya," katanya.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI