RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Minta Tak Sembarangan Kampanye di Ruang Pendidikan

Bawaslu Minta Tak Sembarangan Kampanye di Ruang Pendidikan

22 Agustus 2023 11:40 WIB
Bawaslu Minta Tak Sembarangan Kampanye di Ruang Pendidikan
Komisioner Bawaslu RI Puadi saat melakukan wawancara dengan awak media, di Kantor Bawaslu Pusat, Jakarta. (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI menegaskan, tidak 'pandang bulu' dalam memberikan sanksi tegas terhadap peserta Pemilu 2024. Terutama, jika melanggar batasan-batasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di ruang pendidikan.

Selain dilarang membawa atribut kampanye, Bawaslu mengingatkan, peserta Pemilu 2024 juga tidak bisa sembarangan menggunakan fasilitas pendidikan. Kalau berani nekat, siap-siap mendapat sanksi keras dari Bawaslu.

"Apakah dari tempat ini mendapatkan izin untuk dipergunakan fasilitasnya. Kalau misalnya memang tidak mendapatkan izin maka akan dipertegas oleh Bawaslu sendiri," kata Komisioner Bawaslu Puadi dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Selasa (22/8/2023).

Puadi menegaskan, Bawaslu akan melakukan masif sosialisasi terhadap larangan kampanye penggunaan fasilitas pemerintah. Kemudian, Bawaslu menggandeng Kejaksaan dan Polri untuk menindak peserta Pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran aturan kampanye.

"Sebagaimana yang dimaksud oleh keputusan MK, Bawaslu bersama Kejaksaan dan kepolisian akan menindak tegas pada siapa saja. Khususnya yang melakukan kampanye di tempat ibadah sementara untuk kampanye ditempat pendidikan kita harus lihat dulu," ucap Puadi.

Lanjutnya, Puadi mengaku, Bawaslu memiliki dua pegangan dalam pengawasan kampanye di lingkungan pendidikan. Pertama, berkampanye ditempat pendidikan harus terdapat batasan.

"Pembatasan institusi pendidikan secara netral dan tidak disalahgunakan segelintir aktor politik. Kedua, pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua kontestan dalam mengakses fasilitas pemerintah untuk berkampanye," ujar Puadi.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI