RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Putusan MK, Presiden Tak Ingin Campuri Kewenangan Yudikatif

Putusan MK, Presiden Tak Ingin Campuri Kewenangan Yudikatif

16 Oktober 2023 20:32 WIB
Putusan MK, Presiden Tak Ingin Campuri Kewenangan Yudikatif
Presiden Joko Widodo memberi pernyataan terkait putusan MK tolak gugatan batas usia capres-cawapres, di Beijing, Senin (16/10/2023). (Foto: layar tangkap Sekretariat Presiden)

KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo memberi tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan menolak gugatan batas usia pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. 

Presiden tidak ingin mencampuri putusan ranah yudikatif. Karena menurutnya, putusan MK itu merupakan kewenangan yudikatif. 

"Mengenai putusan MK, silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar," ujar Presiden dalam keterangannya di Beijing, Senin (16/10/2023). 

Presiden mengatakan, dirinya tidak ingin memberi pendapat maupun tanggapan. Karena tidak ingin menimbulkan persepsi bahwa eksekutif campuri kewenangan yudikatif. 

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," katanya lebih lanjut. 

Presiden mempersilakan pakar hukum untuk berbicara mengenai putusan MK tersebut. Karena menurutnya, akan lebih sesuai jika pakar hukum yang berbicara, bukan dirinya. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Ketua MK Anwar Usman menyatakan, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. 


Pewarta: Pradipta
Editor: Bara
Sumber: RRI