RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Bisa Dipidana

Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Bisa Dipidana

14 Oktober 2023 18:15 WIB
Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Bisa Dipidana
Sembilan Hakim Konstitusi berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa) Foto: Istimewa

KBRN, Jakarta: Polemik gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi memasuki babak final. Pasalnya, sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan disampaikan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Terkait hal tersebut, perwakilan dari Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus menduga adanya hubungan antara para Pemohon uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Khususnya terkait wacana majunya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.

"Semakin menegaskan bahwa permohonan uji materiil dimaksud. Yakni untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres," kata Petrus dalam diskusi virtual dengan tema "Senin Keramat Palu MK: Marwah Konstitusi di Ujung Tanduk?" pada Sabtu (14/10/2023).

Menurut Petrus, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sekaligus Hakim Konstitusi harus men-declare mundur dari persidangan perkara a quo. Karena dinilai sarat benturan kepentingan dengan keluarga Presiden Joko Widodo.

Selain lantaran Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi, terpilihnya Kaesang Pangarep menjadi ketua Umum PSI makin menegaskan adanya skenario untuk memuluskan Gibran sebagai cawapres. "Sembilan Hakim Konstitusi harus memutuskan mengundurkan diri. Dan putusan mundur itu seharusnya dibacakan dalam persidangan tanggal 16 Oktober 2023 lusa," kata Petrus.

Karena berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 3 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi: Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat atau panitera.

"Ayat 4, ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat," ujar Petrus membeberkan.

Sementara ayat 5, lanjut dia, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

"Oleh karena ketentuan Pasal 17 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimaksud, maka Hakim Konstitusi dan Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," ucapnya.

Menurut Petrus, mundurnya sembilan Hakim Konstitusi karena dua alasan utama. Yakni ada kebutuhan sembilan Hakim Konstitusi untuk mengubah batas usia minimum dan usia pensiun Hakim Konstitusi, serta adanya hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga.

"Khususnya mengenai posisi Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Jokowi serta putranya Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres. Sehingga di sinilah letak kepentingan yang diharamkan oleh UU Kekuasaan Kehakiman," kata dia.

Maka, lanjut Petrus, harus disadari bahwa ketentuan Pasal 17 ayat 6 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengancam secara serius terkait persoalan tersebut. "Dengan menyatakan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 5 putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Petrus menandaskan.

Pewarta: Heri Firmansyah
Editor: Beri
Sumber: RRI