KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 yang ramah pada HAM. Ramah HAM berarti memperhatikan kaum rentan.
“Pelaksanaan pemilu ke depan itu akan human rights friendly. Maksudnya adalah bahwa memperhatikan kelompik rentan baik vulnerable grup ataupun yang lain,” kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangan resmi, Sabtu (14/10/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan pelaksanaan pemilu ramah HAM ini dengan membangun pos-pos khusus di Lapas dan Rutan. Menurut Dhahana, kesemapatan untuk memilih juga didapatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI).
"Memang tadi dijelaskan bahwa hak pelaksanaan pemilu juga memperhatikan seluruh grup. Salah satu poinnya, membuat pos-pos khusus contohnya ada di lapas maupun juga di rumah tahanan," kata Dhahana.
Sementara, Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan kunjungan dari Dirjen HAM Kemenkumham untuk mempertegas hubungan yang baik antara kedua pihak. Terutama, untuk mewujudkan Pemilu 2023 yang ramah dengan HAM.
"Kami berorientasi pada ramah HAM atau human rights friendly. Karena kalau bicara dalam perspektif HAM, pemilu adalah HAM itu sendiri yang berkaitan dengan hak asasi warga negara," katanya.
Oleh karena itu, KPU dan Kemenkumham berfokus untuk meningkatkan kualitas Pemilu inklusif dan memastikan setiap WNI memiliki kesempatan berpartisipasi dalam Pemilu. Hal itu mencakup tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak politik semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, atau latar belakang sosial ekonomi, sepanjang para pemilih memenuhi persyaratan.
"Inklusifitas elektoral ini merepresentasikan pada kualitas sejauh mana hak asasi manusia dalam pemilu itu dapat diwujudkan. Masyarakat Indonesia dijadwalkan akan mengikuti pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024,” ujarnya.
Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Mosita
Sumber: RRI